jump to navigation

Prolog 01/05/2011

Posted by admin in Prolog.
Tags: , ,
2 comments

Tidak sedikit pekerja yang ragu dan takut untuk mendirikan atau menjadi anggota serikat.

Sebagian dari penyebab keraguan dan ketakutan itu karena mereka tidak menguasai dasar dan teknik mendirikan serikat pekerja.

Untuk itu blog ini dibangun sebagai wahana sosialisasi , informasi , silaturahmi, curhat, bertukar gagasan, bertukar pengalaman, atau apa saja, bagi semua karyawan PT. Pandu Siwi Sentosa , baik anggota maupun bukan anggota serta orang-orang yang terkait dengannya untuk memberikan gambaran positif, perlu dan pentingnya berserikat sehingga para pekerja tidak perlu takut lagi untuk membentuk dan menjadi bagian dari berserikat.

Blog ini hadir demi mengeratkan persaudaraan yang selalu ada di antara kita, secara unik, kreatif,
dinamis dan bertanggung jawab. 

Berbagai topik dapat dihadirkan di sini, untuk itu kami menerima tulisan atau artikel dari siapapun dimanapun, tentunya seputar ketenagakerjaan dan berserikat yang pada akhirnya akan membuka wawasan kita untuk bersama-sama merancang sesuatu di masa depan, maupun menghadirkan suatu persamaan rasa untuk menuju pada suatu perubahan.

“Selamat beraktifitas” …. ” Selamat berkarya”

Selamat untuk menuju  perubahan yang lebih baik…

Recent Posts :

Bisakah Serikat Pekerja Menjadi Mitra Bagi Manajemen? 10/06/2011

Posted by admin in Serikat Pekerja.
Tags: , , ,
1 comment so far

Hore,
Hari Baru!
Teman-teman.

Diperusahaan anda ada Serikat Pekerja? Aih, pertanyaan macam apa itu? Bertanya seperti itu hukumnya tabu. Mengapa? Karena frase ’Serikat Pekerja’ sering
menjadi alergen bagi perusahaan. Disisi lain, pendirian sebuah Serikat Pekerja sering bertujuan untuk menandingi Manajemen. Sehingga, tidak aneh jika Manajemen tidak menyukai sepak terjang Serikat Pekerja, sebaliknya Serikat Pekerja sering menaruh curiga kepada Manajemen. Jikapun tidak semuanya, namun disebagian besar perusahaan hubungan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen tidak jauh-jauh dari nafas saling curiga itu. Pertanyaannya kemudian adalah; bisakah Serikat Pekerja menjadi mitra bagi Manajemen?

Di sekitar rumah tinggal saya ada beberapa ekor kucing berkeliaran. Sedangkan
beberapa tetangga saya memelihara anjing, sehingga anjing dan kucing itu setiap
hari bertemu. Anehnya, saya tidak pernah melihat kucing bertengkar dengan
anjing. Padahal, para orang tua jaman dulu memiliki istilah; ”seperti kucing
dengan anjing”, untuk menggambarkan orang-orang yang tidak pernah bisa akur.

Alasannya karena, jaman dahulu kala; kucing tidak pernah bisa berdamai dengan
anjing. Setiap kali mereka bertemu, sang anjing menggonggong dengan nada
mengancam, dan sang kucing mengeong dengan intonasi membangkang. Tetapi,
rupanya dijaman ini kaum kucing sudah bersepakat dengan bangsa anjing untuk
tidak lagi memperpanjang persetruan itu. Sehingga mereka bisa menjalani hidup
masing-masing tanpa harus saling menyerang. Oleh karenanya, kita menyaksikan perdamaian dan harmoni begitu indah yang bisa mereka bangun.

Jika kucing dengan anjing bisa berdamai seperti itu, apakah Serikat Pekerja dan
Manajemen bisa hidup berdampingan? Sesuai pengertian dasarnya Serikat Pekerja merupakan wadah bagi seluruh pekerja. Oleh karenanya, Serikat Pekerja berperan dalam proses mediasi dan advokasi, jika terjadi perselisihan antara karyawan dengan Manajemen sebagai manifestasi perusahaan. Karyawan mana yang patut
difasilitasi dan diadvokasi oleh Serikat Pekerja? Karyawan ya karyawan. Mengapa
mesti ditanya karyawan di level mana? Siapapun dia, selama statusnya karyawan,
ya layak dilindungi dan diadvokasi.

Pertanyaannya kemudian adalah, jika permasalahan itu dialami oleh karyawan di
level Direktur, apakah Serikat Pekerja masih mempermasalahkan level status?
Tentu tidak. Sebab, Sang Direktur itupun statusnya karyawan juga. Sehingga,
Serikat Pekerja memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan mengadvokasi. Jika
Serikat Pekerja menolak untuk mengadvokasinya, maka itu berarti Serikat Pekerja
melanggar fitrahnya sendiri. Sebaliknya, sebagai bagian dari struktur
Manajemen, Direktur tersebut merupakan manifestasi dari perusahaan dimana
setiap keputusan yang diambilnya berkaitan dengan kepentingan karyawan. Jika
sang Direktur membuat kebijakan yang merugikan karyawan, maka dia mengingkari
statusnya sendiri sebagai karyawan. Lebih dari itu, perusahaan juga rugi jika
karyawannya tidak diperlakukan dengan baik, karena kita semua tahu bahwa
karyawan adalah salah satu aset terpenting bagi perusahaan. Merugikan karyawan
berarti merusak aset perusahaan.

Dari kedua sudut pandang ini, kita bisa melihat betapa Serikat Pekerja dengan
Manajemen itu memiliki keterkaitan yang tidak bisa dilepaskan. Jika saja
keduanya bisa belajar dari kucing dan anjing, boleh jadi mereka bisa menemukan
fakta baru bahwa; Serikat Pekerja adalah mitra bagi Manajemen untuk memajukan
perusahaan. Jika Manajemen bersungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan
perusahaan, tidaklah mungkin merendahkan karyawan. Dan jika Serikat Pekerja
bersungguh-sungguh melindungi kepentingan karyawan; tidak mungkin menjadi duri
bagi perusahaan. Sebab, maju dan tidaknya sebuah perusahaan sangat ditentukan
oleh kinerja karyawan. Dan sejahtera atau tidaknya setiap karyawan, sangat
ditentukan oleh kinerja perusahaan. Karena, antara perusahaan dan karyawan;
sama sekali tidak bisa dipisahkan.

Apakah itu mungkin? Jaman dahulu, nyaris tidak mungkin mengharapkan anjing
berdamai dengan kucing. Jaman ini, kita lebih sering melihat orang bertengkar
di televisi daripada anjing yang berantem dengan kucing. Jadi, Serikat Pekerja
bukan sekedar bisa berdamai dengan Manajemen, bahkan bisa menjadi Mitra.
Syaratnya tidak ruwet-ruwet, yaitu; kedua belah pihak memperbaiki ’itikad’.
Pendirian dan pengelolaan Serikat pekerja mesti dengan itikad untuk memajukkan
karyawan dan perusahaan. Dan kebijakan yang diambil oleh Manajemen harus
didasarkan kepada kepentingan perusahaan dan karyawan.

Sumber: Dadang Kadarusman
Natural Intelligence & Mental Fitness Learning Facilitator

http://www.dadangkadarusman.com/

Recent Posts :

Serikat Pekerja/Serikat Buruh 27/05/2011

Posted by admin in Serikat Pekerja.
Tags: , , ,
add a comment

Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya. Hak untuk berserikat/berorganisasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2000).
  • Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh (Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000).
  • Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat buruh (Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2000).
  • Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat buruh (Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2000).
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh/serikat pekerja dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun (Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2000).
  • Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam suatu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan (Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2000).
  • Fungsi SP / SB  sesuai pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 adalah : (lebih…)